Jenis
- Jenis Audit :
a. Audit kinerja
Yaitu audit yang dilakukan oleh
auditor untuk mengetahui seberapa efesien dan efektifnya kegiatan operasional
pada suatu perusahaan.
b. Audit laporan keuangan
Yaitu audit yang dilakukan oleh
auditor terhadap laporan-laporan keuangan pada suatu perusahaan, apa laporan
keuangan yang disajikan telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau
belum.
c. Audit kepatuhan
Yaitu audit yang dilakukan untuk
melihat kegiatan pada suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,
peraturan dan persyaratan yang berlaku misalnya seperti perjanjian yang telah
ditetapkan dan apakah telah sesuai dengan undang-undang pada suatu negara.
Resiko
Audit:
1. Planned
Detection Risk (Risiko Penemuan yang Direncanakan) adalah risiko bahwa bukti
yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan kekeliruan yang melampaui jumlah
yang dapat ditolerir.
2. Acceptable
Audit Risk (Risiko Audit yang dapat diterima) adalah ukuran ketersediaan
auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material
tanpa pengecualian telah diberikan.
3. Inherent
Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat) adalah penetapan auditor akan
kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui
batas toleransi, sebelum memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian
intern.
No comments:
Post a Comment